Pelayanan kartu kuning AK/I

  1. KTP asli
  2. Foto Copy KTP (1) lembar
  3. Foto Copy STTB Ijasah SD/ s/d Terakhir 1 lembar (dilegalisir)
  4. Foto Copy Sertifikat kursus / pelatihan yang dimiliki (1 lembar) jika ada
  5. Pas Poto berwarna ukuran 3x4 ( 3 lembar )
  6. Tidak dipungut biaya (Gratis)

  1. Permohonan kartu pencari
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas
  3. Mengisi belangko biodata pencari kerja
  4. Wawancara pencari kerja oleh petugas
  5. Penerbitan kartu kuning AK.!
  6. Penyerahan kartu kuning
  7. Photo Copy, legalisir kartu

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi

email:Disnakertrans@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kartu kuning AK/I"