Izin Usaha Budidaya Ikan Air Tawar

  1. Permohonan ditujukan kepada DPMPTSP Provinsi Riau
  2. Daftar Isian (Form A2)
  3. Rencana Usaha
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
  5. Foto copy NPWP
  6. Pas photo ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar
  7. Pernyataan kesanggupan membayar retribusi
  8. Akta Pendirian Perusahaan (untuk perusahaan/badan hukum)
  9. Laporan keuangan dan pajak (untuk perusahaan/badan hukum)
  10. Data personalia perusahaan (untuk perusahaan/badan hukum)
  11. Rekomendasi dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan yang bersangkutan
  12. Izin lokasi dari pemerintah kabupaten/kota dan dokumen AMDAL
  13. Pernyataan kesanggupan membayar pungutan perikanan sesuai ketentuan perundangan.

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. JIKA BELUM ADA NIB DAPAT DILAKUKAN DI PELAYANAN OSS
  3. JIKA SUDAH ADA NIB MAKA KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  4. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  5. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  6. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  7. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  8. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL ATAU APLIKASI KEMENTRIAN
  9. KASI PNP VERIFIKASI KOMITMEN IZIN
  10. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  11. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  12. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  13. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  14. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  15. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

14 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat Izin Usaha Budidaya Ikan Air Tawar

Langsung : 
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Instagram            : dpmptsp_riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Budidaya Ikan Air Tawar"