Izin Penyimpanan Limbah B3

  1. Formulir Permohonan
  2. Melampirkan Foto Copy NPWP dan Data Kepesertaan BPJS bagi perusahaan/ badan hokum
  3. Foto copy PBB tahun berjalan;
  4. Foto Copy KTP Penaggungjawab
  5. Foto Copy Akte Pendirian bagi pemohon berbadan hukum
  6. Surat Keputusan kelayakan Lingkungan
  7. Rekomendasi UKL-UPL Izin-izin terkait izin PPLH yang dimohonkan

  1. Permohonan mendapatkan informasi dan mengambil folmulir pendataran di loked informasi front office DPMPTSP, atau melalui tempat-tempat yang telah ditentukan, seperti kantor desa/kelurahan, kecematan juga melalui website.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkan ke loket pendaftaran;
  3. Petugas loket pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan, status tax clearance PBB, BPHTB, KSWP dan Kepesertaan BPJS kemudian dilakukan registrasi permohonannya oleh petugas loket dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
  4. Jika belum lengkap,maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar ) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ;
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan kebidang pengolah perizinan dan non perizinan yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi tim teknis
  6. Tim teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selajutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kujungan lapangan bila diperlukan dan atas dasar tersebut menertibkan rekomendasi diterima atau selalu koordinator TIM Teknis
  7. Untuk permohonan izin yang ditolak dakan dikembalikan kebidang pengolah perizinan dan non perizinan untuk diterbitkan surat penolakannya dan disampaikan ke pemohon sesuai dengan standar waktu yang ditentukan
  8. Untuk permohonan izin yang diterima,maka akan teruskan kebidang pelayanan perizinan dan non perizinan untuk pencetakan ixin.
  9. Izin yang telah dicetak akan ditandatangani oleh kepala DPMPTSP, di cap stenpel dan diarsipkan dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan
  10. Petugas loket informasi menghubungi pemohon, menyampaikan ke pemohon bahwa izinya telah selesai dan dapat diambil di loket penyerahan
  11. Petugas loket penyerahan menyerahkan izin kepada pemohon dengan lebih dahulu memeriksa bukti pendaftaran dan kesesuaian identitas pemohon

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyimpanan Limbah B3

  1. Pengaduan, saran dan masukan ditangani oleh kepala bidang pelayanan administrasi perizinan dan Non perizinan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP dan ditunjuk oleh kepala dinas.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui:
  • Loket Pengaduan
  • Kotak Saran
  • Call Center : 085242886116
  • Sms            : 082393441789
  • Watsapp     : 082393441789
  • Telp            : (0410) 22008
  • Email         :

ptsp.kab.pangkajene@gmail.com

  • Website :

https://dpmptsp.pangkepkab.go.id.

  1. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  2. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7(Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyimpanan Limbah B3"