Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Surat permohonan yang ditanda tangani oleh Pemilik Usaha / Direktur di atas materai dan dibubuhi stempel
  2. Pas photo berwarna dan memakai baju berkerah ukuran 3 x 4 = 3 lembar
  3. Fotocopy KTP Pemilik Usaha / Direktur
  4. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- dan cap perusahaan
  5. Fotocopy akte pendirian perusahan dan perubahan jika ada
  6. Fotocopy NPWP dan NPWPD
  7. Surat laporan keuangan perusahaan bermaterai dan cap perusahaan
  8. Fotocopy tanda lunas PBB Tahun Berjalan dan An. Pemilik Usaha / Direktur
  9. Fotocopy surat tanah An. Pemilik Usaha / Direktur
  10. Fotocopy bukti pelunasan pajak Reklame daerah tahun berjalan
  11. Surat kuasa jika pengurusan di wakilkan serta melampirkan fotocopy pemberi dan penerima kuasa
  12. Map tulang 1 lembar

  1. Pemohon datang menuju kepetugas informasi untuk mengambil no antrian
  2. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket
  3. Petugas loket cek kelengkapan berkas
  4. Petugas akan mendampingi penginputan data izin
  5. Jika berkas valid maka akan di lanjutkan dengan proses untuk pemenuhan komitmen
  6. Tunggu proses pemenuhan komitmen
  7. Jika komitmen perizinan telah keluar maka pemohon akan dihubungi oleh petugas informasi

Jika Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)"