Penerbitan Surat Keterangan (SUKET)/Kartu Tanda Penduduk Sementara

  1. Telah melakukan perekaman KTP el
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga

  1. Menuju mesin antrian
  2. Petugas mesin antrian menyerahkan nomor antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas
  3. Petugas menerima photocopy KK, melakukan pengecekan data, bagi yang belum melakukan perekaman segera melakukan perekaman dan petugas penerima berkas memberikan tanda terima berkas untuk pengambilan SUKET
  4. Petugas cetak SUKET mencetak SUKET sekaligus meregistrasi SUKET
  5. Kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk menandatangani SUKET
  6. Petugas Penyerahan Dokumen Kependudukan menyerahkan SUKET ke pemohon

  1. Menuju mesin antrian.
  2. Petugas mesin antrian menyerahkan nomor antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas (1 jam)  
  3. Petugas menerima photocopy KK, melakukan pengecekan data, bagi yang belum melakukan perekaman segera melakukan perekaman dan petugas penerima berkas memberikan tanda terima berkas untuk pengambilan SUKET (1 jam) 
  4. Petugas cetak SUKET mencetak SUKET sekaligus meregistrasi SUKET (30 menit)
  5. Kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk menandatangani SUKET (1 jam)
  6. Petugas Penyerahan Dokumen Kependudukan menyerahkan SUKET  ke pemohon (30 menit)

  1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan
  2. Surat Perintah Bupati Kotabaru Nomor 180.1/143/Setda Tanggal 22 Januari 2014 untuk Menghentikan pungutan atas Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dan Meniadakan segala Pungutan atas biaya kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan

Surat Keterangan (SUKET)/Kartu Tanda Penduduk Sementara

Sarana dan media konsultasi dan pengaduan bisa melalui :

  1. Kantor : Disdukcapil Kabupaten Kotabaru
  2. Email : disdukcapil.kotabaru@yahoo.co.id
  3. Website : disdukcapil.kotabarukab.go.id
  4. Telp : (0518) 21034, 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
  5. SMS : 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan (SUKET)/Kartu Tanda Penduduk Sementara"