Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT) Orang Asing

  1. Fotocopy Passport yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  2. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  3. Surat Tanda Melapor (STM)
  4. Surat Keterangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masih berlaku dari Dinas Ketenagakerjaan
  5. Fotocopy Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian yang masih berlaku
  6. Surat Permohonan dari Perusahaan Sponsor
  7. Pas Photo bewarna 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  8. Surat Keterangan Pindah Datang F.I 58 (bagi orang asingyang memiliki KITAS yang pindah datang

  1. Menuju mesin antrian
  2. Petugas mesin antrian menyerahkan nomor antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas
  3. Kasi memverifikasi dan memaraf berkas yang lengkap siap untuk diinput
  4. Petugas operator entry melakukan entry data SKTT
  5. Petugas cetak SKTT mencetak SKTT
  6. Kepala Dinas menandatangani SKTT
  7. SKTT yang sudah ditandatangani Kepala Dinas dicatat dalam buku register SKTT
  8. Petugas Penyerahan Dokumen Kependudukan menyerahkan SKTT kepada pemohon

  1. Menuju mesin antrian.
  2. Petugas mesin antrian menyerahkan nomor antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas waktu yang diperlukan 30 menit.
  3. Kasi memverifikasi dan memaraf berkas yang lengkap siap untuk diinput waktu yang diperlukan 30 menit.
  4. Petugas operator entry melakukan entry data SKTT waktu yang diperlukan 3 jam.
  5. Petugas cetak SKTT mencetak SKTT waktu yang diperlukan 2 jam.
  6. Kepala Dinas menandatangani SKTT waktu yang diperlukan 30 menit.
  7. SKTT yang sudah ditandatangani Kepala Dinas dicatat dalam buku register SKTT waktu yang diperlukan 30 menit.
  8. Petugas Penyerahan Dokumen Kependudukan menyerahkan SKTT kepada pemohon waktu yang diperlukan 30 menit

  1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan
  2. Surat Perintah Bupati Kotabaru Nomor 180.1/143/Setda Tanggal 22 Januari 2014 untuk Menghentikan pungutan atas Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dan Meniadakan segala Pungutan atas biaya kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan

Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT) Orang Asing

Sarana dan media konsultasi dan pengaduan bisa melalui :

  1. Kantor : Disdukcapil Kabupaten Kotabaru
  2. Email : disdukcapil.kotabaru@yahoo.co.id
  3. Website : disdukcapil.kotabarukab.go.id
  4. Telp : (0518) 21034, 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
  5. SMS : 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT) Orang Asing"