Penerbitan Kartu Keluarga Pindah Datang Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Penduduk WNI melaporkan kedatangannya kepada RT/RW dan Lurah ditempat tujuan dengan menunjukan surat keterangan pindah datang
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
  3. Lurah menandatangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada camat
  4. Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Instansi pelaksana sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang
  5. Surat keterangan pindah datang digunakan sebagai dasar proses penerbitan KK dan KTP
  6. Surat keterangan pindah datang (asli) diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Menuju mesin antrian
  2. Petugas mesin antrian menyerahkan nomor antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas
  3. Petugas penerima berkas memanggil pemohon dan melakukan pengecekan kelengkapan, petugas memberikan tanda terima berkas untuk pengambilan KK
  4. Kasi memverifikasi dan memaraf berkas yang lengkap siap untuk diinput
  5. Petugas operator entry menginput data dalam program computer
  6. Petugas cetak KK mencetak Kartu Keluarga
  7. Petugas register KK meregister KK yang sudah di cetak
  8. KK beserta berkas yang dicetak diserahkan ke kepalabidang untuk diketahui, baru diserahkan kepada Kepala Dinas
  9. Kepala Dinas melakukan pengesahan KK
  10. Petugas arsip memisahkan KK sesuai dengan kecamatan masing-masing dan menyimpan sementara sebelum diserahkan
  11. Petugas loket menerima tanda terima berkas dari pemohon dan menyerahkan KK kepada pemohon
  12. Pemohon Menerima Kartu Keluarga

  1. Menuju mesin antrian.
  2. Petugas mesin antrian menyerahkan nomor antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas (2 jam)
  3. Petugas penerima berkas memanggil pemohon dan melakukan pengecekan kelengkapan, petugas memberikan tanda terima berkas untuk pengambilan KK (30 menit)
  4. Kasi memverifikasi dan memaraf berkas yang lengkap siap untuk diinput.(30 menit)
  5. Petugas operator entry menginput data dalam program computer (1 jam)
  6. Petugas cetak KK mencetak Kartu Keluarga (1 jam)
  7. Petugas register KK meregister KK yang  sudah di cetak (30 menit)
  8. KK beserta berkas yang dicetak diserahkan ke kepalabidang untuk diketahui, baru diserahkan kepada Kepala Dinas waktu yang diperlukan (30 menit)
  9. Kepala Dinas melakukan pengesahan KK (1 jam)
  10. Petugas arsip memisahkan KK sesuai dengan kecamatan masing-masing dan menyimpan sementara sebelum diserahkan (30 menit)
  11. Petugas loket menerima tanda terima berkas dari pemohon dan menyerahkan KK kepada pemohon (30 menit)
  12. Pemohon Menerima Kartu Keluarga

  1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan
  2. Surat Perintah Bupati Kotabaru Nomor 180.1/143/Setda Tanggal 22 Januari 2014 untuk Menghentikan pungutan atas Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dan Meniadakan segala Pungutan atas biaya kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan

Kartu Keluarga Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia Pindah Datang (SKPWNI)

Sarana dan media konsultasi dan pengaduan bisa melalui :

  1. Kantor : Disdukcapil Kabupaten Kotabaru
  2. Email : disdukcapil.kotabaru@yahoo.co.id
  3. Website : disdukcapil.kotabarukab.go.id
  4. Telp : (0518) 21034, 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
  5. SMS : 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Pindah Datang Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"