Izin Usaha Penanaman Modal (Izin Prinsip)

  1. Rekaman perizinan berupa izin prinsip / izin investasi /izin usaha /izin kementerian / lembaga/ dinas terkait yang telah dimiliki;
  2. Rekaman akta pendirian perusahaan dilengkapi dengan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan / pemberitahuan perubahan dari menteri hukum dan HAM, dan perubahannya (apabila ada);
  3. NPWP perusahaan;
  4. Foto copy PBB tahun berjalan;
  5. Rekaman legalitas lokasi proyek dan / atau alamat perusahaan;
  6. Izin lokasi / surat dari instansi terkait mengenai tata ruang kota dan peruntukan lokasi industri bila perusahaan berada diluar kawasan industri;
  7. Kelengkapan perizinan daerah sesuai lokasi proyek;
  8. Rekaman dokumen lengkap dan persetujuan / pengesahan analisis menangani dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL);
  9. Rekaman izin lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL atau UKL-UPL;
  10. LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian dari PTSP pusat di BKPM/DPMPTSP provinsi/kabupaten/kota;
  11. Rekomendasi dari kementerian/ lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha;
  12. Surat kuasa asli bermaterai cukup dan stempel perusahaan, bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/ pimpinan perusahaan dengan dilengkapi dokumen penerima kuasa;
  13. Formulir permohonan;
  14. Hasil pemeriksaan lapangan bila diperlukan;
  15. Catatan :persyaratan secara detail untuk masing-masing bentuk izin usaha penanaman modal mengacu kepada perka BKPM Nomor . 15 tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara perizinan dan Non perizinan penanaman modal.

  1. Penanam modal menyampaikan permohonan perizinan secara daring, atau manual ke DPMPTSP.
  2. Bagi permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil; verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring.
  3. Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dokumen dan valid status tax clearance PBB, BPHTB, KSWP dan Kepesertaan BPJS maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
  4. Perizinan sebagaimana dimaksud diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Penanaman Modal

  1. pelayanan administrasi perizinan dan Non perizinan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP dan ditunjuk oleh kepala dinas.
  1. Saran dan aduan disampaikan melalui:
  • Loket Pengaduan
  • Kotak Saran
  • Call Center : 085242886116
  • Sms            : 082393441789
  • Watsapp     : 082393441789
  • Telp            : (0410) 22008
  • Email         :

ptsp.kab.pangkajene@gmail.com

  • Website :

https://dpmptsp.pangkepkab.go.id.

  1. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  2. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7(Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penanaman Modal (Izin Prinsip)"