Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

  1. Fotokopy IMB /Surat Tanah sebagai tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  2. Fotokopi KTP pemilik /penanggungjawab;
  3. daftar Inventaris sarana dan prasarana yang digunakan;
  4. Daftar Nama Pengelola Lembaga dan Struktur Organisasi Lembaga;
  5. Program Pelatihan Berbasis Kompetensi;
  6. Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan;
  7. Fotokopi ijazah pengajar;
  8. Contoh Sertifikat Kelulusan yang dikeluarkan lembaga;
  9. Foto berwarna 4×6 sebanyak 5 lembar;
  10. Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum;
  11. Melampirkan Foto Copy NPWP dan Data Kepesertaan BPJS
  12. Foto copy PBB tahun berjalan;

  1. pemohon mendapatkam informasi dan mengambil formulir pendaftar di loket inforamsi Front Office DPMPTSP,atau melalui tempat-tempat yang telah ditentukan, seperti kantor Desa/kelurahan,kecamatan dan juga melalui Website.
  2. pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang di persyaratkan dan menyetorkanya di loket pendaftaran.
  3. Staf loket pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan, status tax clearance PBB, BPHTB, KSWP dan Kepesertaan BPJS kemudian dilakukan registrasi permohonannya oleh petugas loket dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
  4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk di lengkapi.
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke bidang pengolahan perizinan dan Non perizinan yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim Teknis.
  6. Tim teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan bila di perlukan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada kepaa DPMPTSP selaku koordinator Tim Teknis.
  7. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke bidang pengolahan perizinan dan non perzinan yang ada di back office untuk ditindaklanjuti.
  8. untuk permohonan izin yang diterima, maka akan di teruskan ke bidang pelayanan administrasi perizinan dan Non perizinan untuk pencetakan izin.
  9. Izin yang telah di cetak selanjutnya ditandatangani Kepala Dinas dan di cap stempel dan diarsipkan di seksi pelaporan layanan.
  10. petugas loket informasi menghubungi pemohon, menyampaika ke pemohon dapat diambil di loket penyerahan.
  11. Petugas loket penyerahan menyerahkan izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti pendaftaran dan kesesuaian identitas pemohon.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

  1. Pengaduan, saran dan masukan ditangani oleh kepala bidang pelayanan administrasi perizinan dan Non perizinan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP dan ditunjuk oleh kepala dinas.
  1. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, watsapp, website, Telepon, Faximale dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  • Loket Pengaduan
  • Kotak Saran
  • Call Center : 085242886116
  • Sms            : 082393441789
  • Watsapp     : 082393441789
  • Telp            : (0410) 22008
  • Email         :

ptsp.kab.pangkajene@gmail.com

  • Website :

https://dpmptsp.pangkepkab.go.id.

  1. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  2. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7(Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)"