Penerbitan Akta Kematian

  1. Pengisian Formulir (F2.28 dan F2.29)
  2. Surat Kematian Visum dari Dokter/Petugas Kesehatan (ASLI)
  3. KTP dan KK yang Meninggal
  4. KK dan KTP pelapor
  5. KK dan KTP dua orang saksi
  6. akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki

  1. Pelapor dan saksi wajib datang ke Disdukcapil
  2. waktu mendaftar wajib membawa persaratan asli
  3. dan persyaratan dimasukkan kedalam map

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"