- Pengaduan, saran dan masukan ditangani oleh kepala bidang pelayanan administrasi perizinan dan Non perizinan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP dan ditunjuk oleh kepala dinas.
- Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, watsapp, website, Telepon, Faximale dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
- Loket Pengaduan
- Kotak Saran
- Call Center : 085242886116
- Sms : 082393441789
- Watsapp : 082393441789
- Telp : (0410) 22008
- Email :
ptsp.kab.pangkajene@gmail.com
https://dpmptsp.pangkepkab.go.id
- Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
- Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7(Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.