Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. Mengisi Formulir Permohonan ;
  2. Menyerahkan rekaman Akta Pendirian BUJK;
  3. Menyerahkan rekaman sertifikat keahlian usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh lembaga;
  4. Menyerahkan rekaman sertifikat keahlian (SKA) dan / atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari penanggung Jawab teknik dinas usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh lembaga;
  5. Menyerahkan rekaman kartu penanggung jawab teknik dinas usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli / terampil dengan penanggung jawab utama dinas usaha (PJU-BU);
  6. Melampirkan Foto Copy NPWP dan Data Kepesertaan BPJS
  7. Foto copy PBB tahun berjalan;
  8. menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh atas kontrak) yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya;
  9. Menyerahkan IUJK yang asli;

  1. pemohon mendapatkam informasi dan mengambil formulir pendaftar di loket informasi Front Office DPMPTSP,atau melalui tempat-tempat yang telah ditentukan, seperti kantor Desa/ kelurahan, kecamatan dan juga melalui Website.
  2. pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang di persyaratkan dan menyetorkanya di loket pendaftaran.
  3. Staf loket pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan, status tax clearance PBB, BPHTB, KSWP dan Kepesertaan BPJS kemudian dilakukan registrasi permohonannya oleh petugas loket dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
  4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk di lengkapi.
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke bidang pengolahan perizinan dan Non perizinan yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim Teknis.
  6. Tim teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan bila di perlukan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada kepala DPMPTSP selaku koordinator Tim Teknis.
  7. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke bidang pengolahan perizinan dan non perzinan yang ada di back office untuk ditindaklanjuti.
  8. untuk permohonan izin yang diterima, maka akan di teruskan ke bidang pelayanan administrasi perizinan dan Non perizinan untuk pencetakan izin.
  9. Izin yang telah di cetak selanjutnya ditandatangani Kepala Dinas dan di cap stempel dan diarsipkan di seksi pelaporan layanan.
  10. petugas loket informasi menghubungi pemohon, menyampaikan ke pemohon dapat diambil di loket penyerahan.
  11. Petugas loket menyerahkan izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti pendaftaran dan kesesuaian identitas pemohon.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. Pengaduan, saran dan masukan ditangani oleh kepala bidang pelayanan administrasi perizinan dan Non perizinan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP dan ditunjuk oleh kepala dinas.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui:
  • Loket Pengaduan
  • Kotak Saran
  • Call Center : 085242886116
  • Sms            : 082393441789
  • Watsapp     : 082393441789
  • Telp            : (0410) 22008
  • Email          :

ptsp.kab.pangkajene@gmail.com

  • Website :

https://dpmptsp.pangkepkab.go.id

  1. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  2. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7(Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi "