Penerbitan Kartu Keluarga Karena Rusak/Hilang

  1. Mengisi Formulir F-1.01
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-El
  4. Akta Pernikahan/Perceraian/buku nikah/SPTJM Pasutri
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat jika Hilang
  6. Ijazah terakhir/Update data Pendidikan Anggota Keluarga

  1. Pemohon mengajukan pelayanan pada Silondo Bermula
  2. Petugas register melakukan verifikasi data
  3. Petugas operator mengedit data dan penginput Kartu Keluarga
  4. Petugas mengajukan penandatanganan ke kepala dinas dan pencetakan KK
  5. Petugas Mengirimkan berkas PDF ada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian dokumen maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Melalui  :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Rusak/Hilang "