Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. Mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  2. Fotocopy KTP direktur/penanggungjawab/pemilik yang masih berlaku.
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Fotocopy lunas PBB tahun berjalan.
  5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum).
  6. Fotocopy SIUP yang masih berlaku.
  7. Fotocopy Akte Pendirian Koperasi.
  8. Akte pendirin cabang/perwakilan (bagi kantor cabang/perwakilan) atau penunjukan pimpinan cabang/perwakilan.
  9. Neraca Perusahaan (bagi perusahaan comanditer).
  10. Melampirkan fotocopy TDP pusat bagi perusahaan cabang.
  11. Izin asli TDP bagi perpanjangan.

  1. Pemohon Mengakses Halaman Website https://sicantikui.layanan.go.id/ Untuk Registrasi.
  2. Petugas Menyetujui Permohonan Registrasi.
  3. Pemohon Konfirmasi Dan Kirimkan Persyaratan Melalui WhatsApp atau Email.
  4. Petugas Entry Data Pemohon.
  5. Petugas Verifikasi Kelengkapan Berkas Pemohon.
  6. Petugas Menetapkan Dan Menerbitkan Izin.
  7. Pemohon Mengambil Izin Ke DPMPTSP Lampung Tengah.

Tidak Memerlukan Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis.

 

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Call Center Pengaduan

Apabila Anda Tidak Puas Dengan Pelayanan Kami,

Silahkan Telepon / SMS Ke 0823 1180 5566 atau

Sampaikan Laporan Anda Langsung melalui E-Lapor

di website https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store