Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat : a.Surat Pengantar RT dan RW b. KK Asli c. KTP Asli
Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
Lurah menandatangani surat pengantar pindah antar kabupaten/Kota dan antar Provinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada camat
Camat menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah
Menuju mesin antrian
Petugas mesin antrian menyerahkan nomor antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas
Petugas loket memeriksa berkas, menerima berkas dan memberikan tanda terima berkas untuk pengambilan surat pindah
Kasi memverifikasi dan memaraf berkas yang lengkap
Petugas operator Surat Pindah meentry data dalam rangka input data dan melakukan pencetakan surat pindah sekaligus Surat pindah yang dicetak di registrasi sesuai nomor berkas
Surat Pindah diserahkan ke kepala bidang untuk pengesahan/ penandatanganan
Surat Pindah diserahkan ke petugas loket untuk disimpan
Petugas loket menyerahkan Surat Pindah kepada pemohon
Menuju mesin antrian
Petugas mesin antrian menyerahkan nomor antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas (5 menit)
Petugas loket memeriksa berkas, menerima berkas dan memberikan tanda terima berkas untuk pengambilan surat pindah (5 menit)
Kasi memverifikasi dan memaraf berkas yang lengkap (5 menit)
Petugas operator Surat Pindah meentry data dalam rangka input data dan melakukan pencetakan surat pindah sekaligus Surat pindah yang dicetak di registrasi sesuai nomor berkas (10 menit)
Surat Pindah diserahkan ke kepala bidang untuk pengesahan/ penandatanganan (5 menit)
Surat Pindah diserahkan ke petugas loket untuk disimpan (5 menit)
Petugas loket menyerahkan Surat Pindah kepada pemohon
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Surat Perintah Bupati Kotabaru Nomor 180.1/143/Setda Tanggal 22 Januari 2014 untuk Menghentikan pungutan atas Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dan Meniadakan segala Pungutan atas biaya kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.