Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar

  1. Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat : a.Surat Pengantar RT dan RW b. KK Asli c. KTP Asli
  2. Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
  3. Lurah menandatangani surat pengantar pindah antar kabupaten/Kota dan antar Provinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada camat
  4. Camat menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah

  1. Menuju mesin antrian
  2. Petugas mesin antrian menyerahkan nomor antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas
  3. Petugas loket memeriksa berkas, menerima berkas dan memberikan tanda terima berkas untuk pengambilan surat pindah
  4. Kasi memverifikasi dan memaraf berkas yang lengkap
  5. Petugas operator Surat Pindah meentry data dalam rangka input data dan melakukan pencetakan surat pindah sekaligus Surat pindah yang dicetak di registrasi sesuai nomor berkas
  6. Surat Pindah diserahkan ke kepala bidang untuk pengesahan/ penandatanganan
  7. Surat Pindah diserahkan ke petugas loket untuk disimpan
  8. Petugas loket menyerahkan Surat Pindah kepada pemohon

  1. Menuju mesin antrian
  2. Petugas mesin antrian menyerahkan nomor antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas (5 menit)
  3. Petugas loket memeriksa berkas, menerima berkas dan memberikan tanda terima berkas untuk pengambilan surat pindah (5 menit)
  4. Kasi memverifikasi dan memaraf berkas yang lengkap (5 menit)
  5. Petugas operator Surat Pindah meentry data dalam rangka input data dan melakukan pencetakan surat pindah sekaligus Surat pindah yang dicetak di registrasi sesuai nomor berkas (10 menit)
  6. Surat Pindah diserahkan ke kepala bidang untuk pengesahan/ penandatanganan (5 menit)
  7. Surat Pindah diserahkan ke petugas loket untuk disimpan (5 menit)
  8. Petugas loket menyerahkan Surat Pindah kepada pemohon

  1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan
  2. Surat Perintah Bupati Kotabaru Nomor 180.1/143/Setda Tanggal 22 Januari 2014 untuk Menghentikan pungutan atas Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dan Meniadakan segala Pungutan atas biaya kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan

Surat Keterangan Pindah (SKP)

  1. Kantor : Disdukcapil Kabupaten Kotabaru
  2. Email : disdukcapil.kotabaru@yahoo.co.id
  3. Website : disdukcapil.kotabarukab.go.id
  4. Telp : (0518) 21034, 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
  5. SMS : 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar"