Pendaftaran Usaha Budidaya Holtikultura

  1. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan (NIK)
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Izin Usaha (dari OSS yang belum efektif)
  4. Menyampaikan Kekayaan Bersih unit usaha budi daya Holtikultura mikro dengan Kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  5. Menyampaikan Kekayaan Bersih unit usaha budi daya Holtikultura kecil dengan Kekayaan bersih paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)
  6. Rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Perkebunan Kab. Rokan Hulu

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)
  3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hulu Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
  4. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Rokan Hulu pada DPMPTSP
  5. Petugas DPMPTSP mengantar berkas lengkap ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Rokan Hulu
  6. Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Rokan Hulu Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
  7. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Rokan Hulu (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  8. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  9. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  10. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hulu Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Usaha Budidaya Holtikultura

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store