Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

  1. Fotocopy KTP.
  2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya.
  3. Fotocopy Sertifikat kepemilikan lahan.
  4. Fotocopy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
  5. Fotocopy IMB.
  6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan.
  7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan.
  8. Program Kemitraan yang dilengkapi dengan MoU dengan UMKM yang telah disyahkan oleh OPD terkait yang membidangi.
  9. Rekomendasi SPPL, UKL/UPL atau AMDAL bila di perlukan.
  10. Fotocopy Kartu Keanggotaan BPJS.
  11. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
  12. Letak Bangunan tidak melanggar GSB.
  13. Jarak lokasi bangunan Toko dengan Pasar Rakyat yang telah ada sebelumnya berjarak minimal 1.000m (Seribu meter).
  14. Lokasi Pendirian harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Tengah.

  1. Pemohon Mengakses Halaman Website https://sicantikui.layanan.go.id/ Untuk Registrasi.
  2. Petugas Menyetujui Permohonan Registrasi.
  3. Pemohon Konfirmasi Dan Kirimkan Persyaratan Melalui WhatsApp atau Email.
  4. Petugas Entry Data Pemohon.
  5. Petugas Verifikasi Kelengkapan Berkas Pemohon.
  6. Petugas Menetapkan Dan Menerbitkan Izin.
  7. Pemohon Mengambil Izin Ke DPMPTSP Lampung Tengah.

Tidak Memerlukan Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis.

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Call Center Pengaduan

Apabila Anda Tidak Puas Dengan Pelayanan Kami,

Silahkan Telepon / SMS Ke 0823 1180 5566 atau

Sampaikan Laporan Anda Langsung melalui E-Lapor

di website https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store