Izin Operasional Sarana dan Prasarana Kesehatan

  1. Permohonan ijin perdagang Eceran Obat harus diajukan secara tertulis dengan disertai: a. Alamat dan denah tempat usaha b. Nama dan alamat pemohon c. Nama dan Alamat asisten Apoteker d. Foto copy ijazah, surat penugasan, dan surat izin kerja asisten apoteker e. Surat pernyataan kesediaan bekerja asisten apoteker sebagai penanggungjawab teknis;
  2. Untuk izin operasional Optik silahkan merujuk ke lampiran I peraturan menkes Nomor 1424/ menkes/SK/XI/2002 tentang pedoman penyelenggaraan optikal.
  3. Untuk izin operasional apotik harus memenuhi persyaratan yang mengacu pada peraturan menkes f 284/PER/III/2007 tentang apotek rakyat;
  4. Untuk izin klinik harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan menkes Nomor 9 tahun 2014 tentang klinik;
  5. Untuk izin operasional rumah sakit harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan menkes Nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit;
  6. Untuk izin operasional puskesmas harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan menkes Nomor 75 tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat;
  7. Foto copy PBB tahun berjalan;
  8. Untuk Izin Oprasional Sarana dan Prasarana Kesehatan Swasta Melampirkan Foto Copy NPWP dan Data Kepesertaan BPJS

  1. pemohon mendapatkam informasi dan mengambil formulir pendaftar di loket inforamsi Front Office DPMPTSP, atau melalui tempat-tempat yang telah ditentukan, seperti kantor Desa / keluruhan, kecematan dan juga melalui Website;
  2. pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang di persyaratkan dan menyetorkanya di loket pendaftaran;
  3. Staf loket pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan, status tax clearance PBB, BPHTB, KSWP dan Kepesertaan BPJS kemudian dilakukan registrasi permohonannya oleh petugas loket dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
  4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk di lengkapi;
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke bidang pengolahan perizinan dan Non perizinan yang ada di Back Office, menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim Teknis;
  6. Tim teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan bila diperlukan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada kepada DPMPTSP selaku koordinator Tim Teknis;
  7. g. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke bidang pengolahan perizinan dan non perzinan yang ada di back office untuk ditindaklanjuti;
  8. Untuk permohonan izin yang diterima, maka akan di teruskan ke bidang pelayanan administrasi perizinan dan Non perizinan untuk pencetakan izin;
  9. Izin yang telah di cetak selanjutnya ditandatangani Kepala Dinas dan di cap stempel dan diarsipkan di seksi pelaporan layanan;
  10. Petugas loket informasi menghubungi pemohon, menyampaika ke pemohon dapat diambil di loket penyerahan;
  11. Petugas loket penyerahan menyerahkan izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti pendaftaran dan kesesuaian identitas pemohon;

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Sarana Dan Prasarana Kesehatan

  1. Pengaduan, saran dan masukan ditangani oleh kepala bidang pelayanan administrasi perizinan dan Non perizinan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP dan ditunjuk oleh kepala dinas.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui:
  • Loket Pengaduan
  • Kotak Saran
  • Call Center : 085242886116
  • Sms            : 082393441789
  • Watsapp     : 082393441789
  • Telp            : (0410) 22008
  • Email         :  

ptsp.kab.pangkajene@gmail.com

  • Website     :

https://dpmptsp.pangkepkab.go.id.

  1. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  2. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7(Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Sarana dan Prasarana Kesehatan"