izin tenaga kesehatan

  1. a. Formulir permohonan;
  2. b. Foto Copy KTP Penanggung Jawab/pemilik;
  3. c. Foto Copy STR yang masih berlaku dan telah legalisir;
  4. d. Surat Keterangan Sehat fisik dari dokter yang memiliki tempat praktik yang legal ;
  5. e. Surat peryataan memiliki tempat di praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri;
  6. f. Pas foto warna 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  7. g. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  8. h. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau lainnya secara purna waktu;

  1. Pemohon mendapatkan informasi pendaftaran di loket informasi front office DPMPTSP, atau melalui tempat tempat yang telah ditentukan, seperti kantor desa/kelurahan, kecamatan, dan juga melalui website.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkannya ke loket pendaftar.
  3. Staf loket pendaftaran memeriksa perlengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan pemohon diberikan bukti pendaftaran.
  4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan dibidang pengolahan perizinan dan Non perizinan yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan posisi TIM teknis.
  6. Tim teknis sesuai dengan surat tugas yang ada , selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan bila diperlukan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau di tolaknya suatu permohonan izin kepada kepala DPMPTSP selalu koordinator Tim Teknis.
  7. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke bidang pengolahan perizinan dan non perzinan yang ada di back office untuk ditindaklanjuti.
  8. Untuk permohonan izin yang diterima, maka akan diteruskan ke bidang administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan untuk pencetakan izin.
  9. Izin yang telah di cetak selanjutnya ditandatangani Kepala Dinas dan di cap stempel dan diarsipkan di seksi pelaporan layanan.
  10. Petugas loket informasi menghubungi pemohon, menyampaikan kepada pemohon bahwa izinnya telah selesai dan dapat diambil di loket penyerahan.
  11. Petugas loket penyerahan menyerahkan izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti pendaftaran dan kesesuaian identitas pemohon.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin Tenaga Kesehatan

  1. Pengaduan, saran dan masukan ditangani oleh kepala bidang pelayanan administrasi perizinan dan Non perizinan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP dan ditunjuk oleh kepala dinas.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui:
  • Loket Pengaduan
  • Kotak Saran
  • Call Center : 085242886116
  • Sms            : 082393441789
  • Watsapp     : 082393441789
  • Telp            : (0410) 22008
  • Email         :

ptsp.kab.pangkajene@gmail.com

  • Website :

https://dpmptsp.pangkepkab.go.id.

  1. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  2. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7(Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin tenaga kesehatan "