Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
  2. Fotocopy KK
  3. Paspor dan izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing

  1. Menuju mesin antrian
  2. Petugas mesin antrian menyerahkan nomor antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas
  3. Petugas memanggil pemohon dan melakukan pengecekan kelengkapan
  4. Operator melakukan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari dan iris mata penduduk
  5. Setelah data perekaman dikirim ke Dirjendukcapil, Petugas cetak KTP-el melakukan pencetakan KTP-el
  6. Petugas register KTP-el meregister KTP-el yang dicetak
  7. Petugas Arsip Memisahkan KTP-el sesuai dengan Kecamatan masing-masing dan menyimpan sementara sebelum diserahkan
  8. Petugas Penyerahan Dokumen Kependudukan Menyerahkan KTP-el kepada Pemohon
  9. Pemohon menerima KTP el

  1. Menuju mesin antrian
  2. Petugas mesin antrian menyerahkan nomor antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas (1 jam)
  3. Petugas memanggil pemohon dan melakukan pengecekan kelengkapan (1 jam)
  4. Operator melakukan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari dan iris mata penduduk (2 jam)
  5. Setelah data perekaman dikirim ke Dirjendukcapil, Petugas cetak KTP-el melakukan pencetakan KTP-el (6 hari)
  6. Petugas register KTP-el meregister KTP-el yang dicetak (1 jam)
  7. Petugas Arsip Memisahkan KTP-el sesuai dengan Kecamatan masing-masing dan menyimpan sementara sebelum diserahkan (1 jam)
  8. Petugas Penyerahan Dokumen Kependudukan Menyerahkan KTP-el kepada Pemohon (30 menit)
  9. Pemohon menerima KTP el

  1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan
  2. Surat Perintah Bupati Kotabaru Nomor 180.1/143/Setda Tanggal 22 Januari 2014 untuk Menghentikan pungutan atas Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dan Meniadakan segala Pungutan atas biaya kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Sarana dan media konsultasi dan pengaduan bisa melalui :

  1. Kantor : Disdukcapil Kabupaten Kotabaru
  2. Email : disdukcapil.kotabaru@yahoo.co.id
  3. Website : disdukcapil.kotabarukab.go.id
  4. Telp : (0518) 21034, 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
  5. SMS : 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap"