Izin Lingkungan

  1. a. Fotocopy KTP Pemohon, Diretur dan Direksi Perusahaan;
  2. b. Data Pemegang saham Bagi Perusahaan/ Badan Hukum, KTP dan NPWP ;
  3. c. Akun OSS yang telah teraktivasi dan telah terbit NIB;
  4. d. Foto copy izin Lingkungan (SPPL, AMDAL/ UKL-UPL) jika ada;
  5. e. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan TDP/SIUP Jika Ada (2 lembar);
  6. f. Fotocopy NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur/ Direksi Bagi usaha yang berbadan hukum (2 lembar);
  7. g. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan /Badan Hukum dan Perubahannya dari Notaris (2 rangkap);
  8. h. Foto copy IUJK bagi usaha konstruksi;
  9. i. Data Pendaftaran BPJS bagi perusahaan/ badan hukum;
  10. j. Foto copy PBB tahun berjalan;

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin lingkungan.
  2. Pemohon mendapatkan layanan informasi terkait permohonan penerbitan izin lingkungan dan mengambil formulir pendaftaran di loket front office.
  3. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan seperti NIB dan dokumen lainnya untuk kemudian disetor pada loket pendaftaran.
  4. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dokumen dan NIB permohonannya serta telah chek status tax clearance PBB, BPHTB, KSWP dan Kepesertaan BPJS kemudian dilakukan registrasi permohonannya oleh petugas loket dan pemohon diberikan bukti pendaftaran.
  5. Dokumen diteruskan ke bidang layanan administrasi perizinan dan non perizinan yang ada di back office untuk proses input data melalui sistem OSS berdasarkan dengan kelengkapan dokumen pemohon.
  6. Jika belum lengkap maka berkas permohonan tidak di registrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  7. Izin lingkungan diterbitkan melalui sistem OSS setelah terbit NIB dan terproses secara linear dengan pengimputan data penerbitan izin usaha pada tahap ketiga dalam sistem OSS.
  8. Bidang pengelolaan perizinan dan non perizinan menentukan bentuk kajian dan komposisi tim teknis yang selanjutnya tim teknis sesuai dengan surat tugas yang ada melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima dan melakukan kunjungan lapangan bila diperlukan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin.
  9. untuk permohonan izin yang ditolak akan dikembalikan ke bidang layanan administrasi perizinan dan non perizinan yang ada di back office untuk ditindaklanjuti melalui webform akun admin OSS terkait status penolakan izin usaha yang bersangkutan.
  10. Untuk permohonan izin yang diterima akan diproses penerbitan izin usahanya oleh petugas back office di bidang pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan.
  11. Izin yang telah dicetak selanjutnya dibubuhi tanda tangan elektronik oleh kepala dinas dan dicap stempel kemudian diarsipkan di seksi pelaporan layanan.
  12. Untuk pemenuhan komitmen izin lingkungan yang belum berlaku efektif setelah pencetakan izin usahanya, dilakukan pemberitahuan dan penyerahan notifikasi komitmen kepada pemohon serta fasilitas layanan bantuan informasi Perizinan via call center.
  13. Petugas loket informasi menghubungi pemohon dan menyampaikan kepemohon bahwa izin yang bersangkutan telah dapat diambil di loket penyerahan.
  14. Petugas loket penyerahan menyerahkan izin usaha kepada pemohon dengan terlebih dahulu memeriksa bukti pendaftaran dan kesesuaian identitas pemohon.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lingkungan

  1. Pengaduan, saran dan masukan ditangani oleh kepala bidang pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP dan ditunjuk oleh kepala dinas.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui:
  • Loket Pengaduan
  • Kotak Saran
  • Call Center : 085242886116
  • Sms            : 082393441789
  • Watsapp     : 082393441789
  • Telp            : (0410) 22008
  • Email          :

ptsp.kab.pangkajene@gmail.com

  • Website      :

https://dpmptsp.pangkepkab.go.id

  1. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindak dilanjuti untuk diselesaikan.
  2. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7(Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lingkungan "