Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan;
  2. Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa / Lurah
  3. 3. Rekomendasi Camat;
  4. 4. Surat Izin Gangguan (HO);
  5. 5. Denah Situasi/ Sketsa Lokasi;
  6. 6. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;
  7. 7. Foto Copy Setoran Retribusi Izin Gangguan ;
  8. 8. Foto Copy Pajak Reklame;
  9. 9. Foto Copy lunas PBB ;
  10. 10. Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda);
  11. 11. Akte Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik;
  12. 12. Surat Kuasa / Sewa Bangunan / Kontrak ;
  13. 13. Akte Pendirian Perusahaan ;
  14. 14. Rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha;
  15. 15. Foto Copy IMB;
  16. 16. Foto Copy KTP yang dilegalisir dari Camat;dan
  17. 17. Pas fhoto 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (warna);

  1. ? Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan & informasi
  2. ? Pemeriksaan berkas
  3. ? Pemeriksaan ke lapangan (apabila diperluakan)
  4. ? Proses izin
  5. ? Penyerahan izin

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Usaha (SITU)"