Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (untuk berbagai sektor usaha)

  1. 1. Rekaman perizinan yang dimiliki berupa Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan;
  2. 2. Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya (Jika ada) dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan;
  3. 3. Legalitas lokasi proyek : a. Rekaman bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor dan/ atau gudang berupa : 1) Perjanjian Peningkatan Jual-Beli (PPJB) disertai dengan bukti pelunasan, atau 2) Akta jual beli oleh PPAT atas nama Perusahaan; atau 3) Sertifikat Hak Atas Tanah; dan 4) IMB; atau3. Legalitas lokasi proyek : a. Rekaman bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor dan/ atau gudang berupa : 1) Perjanjian Peningkatan Jual-Beli (PPJB) disertai dengan bukti pelunasan, atau 2) Akta jual beli oleh PPAT atas nama Perusahaan; atau 3) Sertifikat Hak Atas Tanah; dan 4) IMB; atau b. Bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan berupa rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah dan/atau bangunan atas nama perusahaan dengan jangka waktu sewa : 1) Minimal 3 (tiga) tahun untuk bidang usaha industri; 2) Minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan; Terhitung sejak tanggal permohonan diajukan; Keterangan : - dengan mencantumkan luasan lahan yang dipergunakan. - bila kurang dari jangka waktu tersebut,dilampirkan surat ketrangan dari direksi untuk memperpanjang atau pindah ke lokasi lain. c. Perjanjian pinjam pakai : 1) Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi; atau 2) Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi; 3) afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam Akta perusahaan;
  4. • Izin lokasi/surat dari instansi terkait mengenai tata ruang kota dan peruntukan lokasi industry bila perusahaan berada di luar Kawasan Industri;
  5. • Kelengkapan perizinan perizinan daerah sesuai lokasi proyek : a. rekaman izin Gangguan (UUG/HO) dan/atau SITU bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industry sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah setempat; b. bagi perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri atau gedung perkantoran, tidak diwajibkan melampirkan rekaman izin Gangguan (UUG/HO) dan/atau SITU;
  6. • Rekaman dokumen lengkap dan persetujuan/pengesahan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  7. • LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian dari PTSP Pusat Di BKPM/BPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota;
  8. • Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga Pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha, misalnya : - rekomendasi dari Kementerian Perdagangan c.q. Direktorat Bina Usaha untuk pengajuan SIUPL; - rekomendasi dari Kementerian Perindustrian: Industri dengan KBLI 2410 dan 2420/Industri cakram optic/Industri minuman beralkohol; - rekomendasi teknis Izin Usaha dari Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian untuk perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit; - dan lainnya
  9. • Surat kuasa asli bermeterai cukup dan stempel perusahaan, bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan dengan dilengkapi dokumen penerima kuasa;
  10. • Hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan);

  1. Lengkapi Berkas Persyaratan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (untuk berbagai sektor usaha)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (untuk berbagai sektor usaha)"