Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal

  1. a. Dari masing-masing perusahaan yang akan bergabung : 1. Rekaman izin prinsip dan izin usaha dan/atau perubahannya; 2. Rekaman akta pendirian perusahan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan; 3. Kesepakatan penggabungan perusahaan yang dituangkan dalam bentuk circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat; 4. Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta jika Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir; 5. Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta penyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan; 6. Tanda terima penyampaian LKPM dari PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, dan LKPM periode terakhir.
  2. b. Kesepakatan penggabungan perusahaan (merger plan) yang disetujui oleh para pihak (merging company dan surviving company);
  3. c. Rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan sesuai dengan lampiran lampiran formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan perusahaan;
  4. d. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa.

  1. Lengkapi Berkas Persyaratan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal"