Izin Usaha Perubahan

  1. 1. Rekaman Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan yang mencantumkan lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan yang dimohonkan untuk diubah;
  2. 2. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP Perusahaan;
  3. 3. Untuk perubahan lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan dilengkapi dengan data pendukung berupa rekaman legalitas lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan terdiri dari : a. Rekaman bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor dan/atau gudang berupa : 1) Perjanjian peningkatan jual-beli (PPJB) disertai dengan bukti perluasan,atau 2) Akta jual beli oleh PPAT atas nama Perusahaan, atau 3) Sertifikat Hak Atas Tanah, dan 4) IMB; ataub. Bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah dan/atau bangunan atas nama perusahaan dengan jangka waktu sewa: 1) Minimal 3 (tiga) tahun untuk bidang usaha industri; 2) Minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan. 3) Terhitung sejak tanggal permohonan diajukan. Keterangan : - dengan mencantumkan luasan lahan yang dipergunakan. - bila kurang dari jangka waktu tersebut, dilampirkan surat keterangan dari direksi untuk memperpanjang atau pindah ke lokasi lain (pilih salah satu). c. Bukti afiliasi dan perjanjian pijam pakai, bila : 1) Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi; atau 2) Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi; 3) Afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam akta perusahaan;
  4. 4. Izin lokasi/surat dari instansi terkait mengenai tata ruang kota dan peruntukan lokasi industry bila perusahaan berada di luar Kawasan Industri.
  5. 5. Kelengkapan perizinan daerah sesuai lokasi proyek : a. Rekaman izin Gangguan (UUG/HO) dan/atau SITU bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah setempat; b. Bagi perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri atau gedung perkantoran, tidak diwajibkan melampirkan rekaman Izin Gangguan (UUG/HO) dan/atau SITU;
  6. 6. Rekaman dokumen lengkap dan persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  7. 7. Rekaman Izin Lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL atau UKL-UPL;
  8. 8. Akta perubahan tempat kedudukan beserta persetujuan Menteri Hukum dan HAM apabila lokasi kantor pusat perusahaan yang baru berbeda Kabupaten/Kota dengan Lokasi Lama;
  9. 9. Rekaman NPWP sesuai lokasi priyek atau alamat perusahaan yang baru;
  10. 10. LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian dari PTSP Pusat Di BKPM/BPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota;
  11. 11. Surat Kuasa asli bermeterai cukup dan stempel perusahaan, bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan dengan dilengkapi dokumen penerima kuasa;

  1. Lengkapi Berkas Persyaratan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perubahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perubahan "