Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal

  1. a. Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan perubahan
  2. b. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan;
  3. c. Data pendukung untuk Perubahan : 1. Nama perusahaan, melampirkan akta perubahan atau keputusan RUPS dan bukti pemesanan nama; 2. Alamat perusahaan, melampirkan surat keterangan domisili perusahaan/Perjanjian sewa menyewa/Akta Jual Beli/Sertifikat HGB; 3. NPWP, melampirkan NPWP baru; 4. Ketentuan bidang usaha, melampirkan diagram alir produksi/uraian kegiatan usaha; 5. Penyertaan dalam modal perseroan dan permodalan, melampirkan: a) Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham serta di-waarmeking oleh notaris dan tegas mencantumkan nilainominal saham (bukan lembar saham); b) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta Jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir; c) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta penyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan; d) Bukti diri pemegang saham baru. 6. Rencana investasi, melampirkan alasan perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan; 7. Sumber pembiayaan, melampirkan: a) Mengisi alasan perubahan sumber pembiayaan; b) Neraca keuangan jika sumber pembiayaan berasal dari laba ditanam kembali; 8. Luas tanah, melampirkan alasan perubahan serta rencana rincian penggunaan tanah dari direksi/pimpinan perusahaan; 9. Tenaga Kerja Indonesia, melampirkan alasan perubahan dari direksi/pimpina perusahaan;
  4. d. Tanda terima penyampaian LKPM dan PTSP pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, dan LKPM periode terakhir;
  5. e. Hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan);
  6. Surat kuasa3 asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa;

  1. Lengkapi Berkas Persyaratan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal "