Izin Usaha Perluasan

  1. Rekaman perizinan berupa Izin Prinsip/Izin Investasi/Izin Usaha Kementrian/Lembaga/Dinas terkait yang telah dimiliki;
  2. 3. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM, dan perubahannya (apabila ada)
  3. NPWP perusahaan
  4. b. Rekaman legalitas lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan terdiri dari : *Rekaman bukti penguasaan tanah dan/atau banguna untuk kantor dan/atau gudang berupa :Perjanjian peningkatan jual-beli (PPJB) disertai dengan bukti perluasan,atau Akta jual beli oleh PPAT atas nama Perusahaan, Sertifikat Hak Atas Tanah, dan IMB ; atau
  5. d. Bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan,berupa rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah dan/atau bangunan atas nama perusahaan dengan jangka waktu sewa: 1) minimal 3 (tiga) tahun untuk bidang usaha industri, 2) minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan, terhitung sejak tanggal permohonan diajukan; keterangan: - dengan mencantumkan luasan lahan yang dipergunakan. - Bila kurang dari jangka waktu tersebut,dilampirkan surat keterangan dari direksi untuk memperpanjang atau pindah ke lokasi lain.
  6. e. Bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai,bila: • tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi,atau • tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi, • afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan,yang dibuktikan dengan kapamilikan saham dalam akta perusahaan.
  7. c. Izin lokasi/surat dari instansi terkait mengenai tata ruang kota dan peruntukan lokasi industri bila perusahaan berada di luar Kawasan Industri.
  8. d. Kelengkapan perizinan daerah sesuai lokasi proyek: • Rekaman izin Gangguan (UUG/HO) dan/atau SITU bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah setempat; • bagi perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri atau gedung perkantoran,tidak diwajibkan melampirkan rekaman izin Gangguan (UUG/HO) dan/atau SITU;
  9. e. Rekaman dokumen lengkap dan persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  10. f. Rekaman izin Lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL atau UKL-UPL;
  11. g. LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian dari PTSP Pusat Di BKPM/BPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota;
  12. h. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga Pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha, misalnya : - rekomendasi dari Kementerian Perdagangan c.q Direktorat Bina Usaha untuk pengajuan SIUPL; - rekomendasi Kementerian Perindustrian: Industri dengan KBLI 2410 dan 2420/Industri cakram optic/Industri minuman beralkohol; - rekomendasi teknis Izin Usaha dari Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian untuk perkebunan buah kelapa sawit dan industry minyak kelapa sawit; - dan lainnya
  13. i. Surat kuasa asli bermeterai cukup dan stempel perusahaan, bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan dengan dilengkapi dokumen penerima kuasa;
  14. j. Formulir permohonan sesuai dengan Lampiran II untuk pengajuan permohonan secara manual;
  15. k. Untuk pengurusan SIUPL Sementara ditambah: • rekaman surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari Kementerian/Lembagauntuk jenis produk yang diperdagangkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan minimal 2 (dua) jenis produk; • rekaman kontrak kerjasama atau surat penunjukan (apabila perusahaan mendapat barang/jasa dari perusahaan lain/produsen/supplier); • rekaman identitas Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan dan Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; • rencana program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan;
  16. l. Untuk permohonan SIUPL tetap ditambah persyaratan : • melampirkan asli dan SIUPL Sementara; • rekaman neraca perusahaan tahun terakhir;
  17. m. Untuk Permohonan IUJK ditambah persyaratan : • Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku; • Rekaman identitas Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan dan pasfoto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  18. n. Untuk permohonan Izin Usaha Tetap Jasa Penunjang Pertambangan (Minerba,atau Panas Bumi, atau Migas) ditambahkan persyaratan : • Izin Usaha Jasa Penunjang Pertambangan (IUJP) atau ; • Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  19. o. Khusus untuk bidang usaha perdagangan dan jasa, dilampirkan dengan : rincian investasi yang mencantumkan lokasi investasi terbesar ; • bukti setor modal ditempatkan dan disetor atau neraca keuangan yang mencantumkan equity perusahaan;
  20. p. Khusus untuk bidang usaha perdagangan besar (distributor utama) ditambahkan persyaratan : • Surat Penunjukan Distributor dan ; • Bukti penguasaan gedung
  21. q. Hasil pemeriksaan lapangan bila diperlukan;
  22. r. Presentasi bila diperlukan.

  1. Lengkapi Berkas Persyaratan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

izin usaha perluasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perluasan"