Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

  1. a. Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan perubahannya bila ada;
  2. b. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan;
  3. c. Keterangan rencana kegiatan : 1. Untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku; 2. Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan.
  4. d. Dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan harus melampirkan : 1. Circular Resolution Of The Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham serta di-waarmerking oleh notaris dan tegas mencantumkan nilai nominal saham (bukan lembar saham); 2. Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta Jika Circular Resolution of the Shareholders / Rapat Umum Pemegang Saham yang telah terbit dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir; 3. Surat keterangan notars (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diaktakan; 4. Bukti diri pemegang saham baru, dalam hal pemegang saham adalah : a) Perorangan Indonesia, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP (dikecualikan Bagi Perseorangan Indonesia yang berdomisili di Luar Negeri, namun kepadanya wajib melampirkan Paspor dan/atau Permanent Residence yang dilegalisasi KBRI setempat); b) Badan hukum Indonesia, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP perusahaan; 5. Akta penyertaan dalam modal perseroan posisi terakhir yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.
  5. e. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha;
  6. f. Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan;
  7. g. Neraca keuangan bagi perusahaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali;
  8. h. Tanda terima penyampaian LKPM dan PTSP pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, dan LKPM periode terakhir;
  9. i. Hasil pemeriksaan lapangan;
  10. Surat kuasa asli apbila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa.

  1. Lengkapi Berkas Pesyaratan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal"