Izin Prinsip Penanaman Modal

  1. (1) Permohonan Izin Prinsip PMDN bagi pemohon yang belum berbadan hukum Indonesia, dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut : Bukti diri pemegang saham, dalam hal pemegang saham adalah : 1. Perorangan Indonesia, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP (dikecualikan bagi perseorangan Indonesia yang berdomisili di luar negeri, namun kepadanya wajib melampirkan paspor dan/atau permanent residence yang dilegalisasi KBRI setempat); dan/atau 2. Badan hukum Indonesia, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan serta rekaman perizinan yang dimiliki perusahaan.
  2. (2) Permohonan Izin Prinsip PMDN bagi pemohon yang telah berbadan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas, melampirkan dokumen sebagai berikut : a) Rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP perusahaan; b) Bukti diri pemegang saham, dalam hal pemegang saham adalah : 1. Perorangan Indonesia, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP (dikecualikan bagi perseorangan Indonesia yang berdomisili di luar negeri, namun kepadanya wajib melampirkan paspor dan/atau permanent residence yang dilegalisasi KBRI setempat); dan/atau 2. Badan hukum Indonesia, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan serta rekaman perizinan yang dimiliki perusahaan.
  3. (3) Keterangan rencana kegiatan : a) Untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir; b) Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan;
  4. (4) Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha;
  5. (5) Surat kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa.

  1. Lengkapi Berkas Persyaratan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Penanaman Modal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Penanaman Modal"