Izin Pengesahan Koperasi

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy NPWP
  4. 4. Fotocopy SITU, SIUP, TDP
  5. 5. Akta Pendirian Koperasi
  6. 6. Surat keterangan Tanah/Sertfikat
  7. 7. Susunan Pengurus dan Badan Pengawas

  1. Lengkapi Berkas Persyaratan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pengesahan Koperasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengesahan Koperasi"