Izin pemasangan Reklame/ Surat izin Promosi Mendirikan Baliho

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP pemilik/Penanggung Jawab
  3. 3. Fotocopy Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  4. 4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  5. 5. Fotocopy Design/Gambar Reklame/ Baliho
  6. 6. Fotocopy Surat Keterangan Sewa/izin Tanah/Bangunan yang digunakan (apabila bkn milik pribadi)
  7. 7. Fotocopy perhitungan kelayakan konstruksi (Ukuran diatas 20 M)
  8. 8. Fotocopy rekomendasi dari Kecamatan dan Desa setempat
  9. 9. Fotocopy Rekomondasi DISHUBKOMINFO (khusus lokasi jalan Negara dan jalan provinsi dengan ukuran 20 m2)
  10. 10. Rekomendasi dinas teknis lainnya

  1. Lengkapi Berkas Persyaratan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pemasangan Reklame

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pemasangan Reklame/ Surat izin Promosi Mendirikan Baliho"