Surat keterangan penduduk non permanen

  1. Foto Copy KTP dan KK
  2. Surat Pengantar Domisili dari Desa.
  3. Formulir F4.01 dan F4.02

  1. Pemohon mengajukan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen yang di tandatangani Pemohon dan Kepala Desa.
  2. Petugas Loket menerima, meneliti dan memferivikasi kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pelayanan dan Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, untuk diteruskan kepada Camat untuk ditanda tangani (Registrasi dan legalisasi)
  4. Berkas Surat Pernyataan Kependudukan yang telah ditandatangani selanjutnya diagendakan dan disampaikan kepada pemohon dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di proses lebih lanjut.

10 Menit

Gratis

Surat Keterangan penduduk non permanen

Jika terdapat keluhan dalam pelayanan bisa menghubungi :

Telpon : 082395338882

Email : marisakecamatan@gmail.com

Sms : 1708

Pesan lapor.go.id

Datang langsung ke Kantor Camat Marisa Alamat RS.Bumi Panua Jln. Desa Botu Bilotahu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan penduduk non permanen"