Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit

  1. Laporan kerusakan sarana rumah sakit

  1. Penggguna sarana melaporkan ke PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
  2. PPTK memerintahkan petugas pemeliharaan sarana rumah sakit untuk ditindak lanjuti
  3. Jika hanya kerusakan ringan bisa langsung ditindaklanjuti oleh petugas pemeliharaan rumah sakit Tapi jika kerusakan berat PPTK menghubungi pihak penyedia jasa service

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit"