Pelayanan Ambulance/Mobil Jenazah

  1. Surat Rujukan (Mobil Ambulance)
  2. Persetujuan Keluarga (Mobil Ambulance)
  3. SEP BPJS (untuk pasien BPJS) (Mobil Ambulance)

  1. Prosedur Mobil Ambulance (Dokter memberikan surat rekomendasi rujukan kepada pasien ) Prosedur Mobil Jenazah (Penyelesaian administrasi)
  2. Prosedur Mobil Ambulance (Perawat mendampingi pasien yang akan dirujuk) Prosedur Mobil jenazah (Petugas ruangan menghubungi supir mobil jenazah)
  3. Prosedur Mobil Ambulance (perawat memberikan hasil rekam medik pasien ke rumah sakit rujukan) Prosedur Mobil jenazah (Jenazah siap diantar)

30 Jam

Mobil Jenazah:

- Dalam kota Rp40.000,-

- Luar kota Rp400.000,-

- Luar Provinsi Rp700.000,-

Ambulance:

- Dalam Kota Rp75.000,-

- Luar Kota Rp600.000,-

- Luar Provinsi Rp1.150.000,-

 

Layanan pengantar jejazah dan / atau rujukan ke rumah sakit lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance/Mobil Jenazah"