Surat Pengantar Penduduk Pindah

  1. Surat Pangantar Pindah dari Desa (F-1.33)
  2. Formulir Pindah (F-1.34)
  3. KTP-EL dan Kartu Keluarga ASli

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket Pelayanan
  2. Petugas Loket menerima, meneliti dan memferivikasi kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasie Pelayanan dan Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, untuk diteruskan kepada Camat untuk ditanda tangani (Registrasi dan legalisasi)
  4. Berkas Surat Pengantar Pindah dari Kecamatan (F-1.35) yang telah ditandatangani selanjutnya di agendakan dan disampaikan kepada pemohon dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk di proses lebih lanjut.

02 Menit untuk Pendaftaran di Loket Pelayanan

03 Menit menerima, meneliti dan memferivikasi kelengkapan persyaratan dokumen

15 Menit Untuk Penyelesaian (Pengetikan, Paraf Sekcam, Paraf Kasie. Pelayanan, Penandatangan Camat, Registrasi dan legalisasi)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah dari Kecamatan (F-1.35)

Jika terdapat Keluhan dalam Pelayanan bisa menghubungi :

Nomor HP        : 0813-4076-7779

E-mail               : Popayatobarat2@gmail.com

SMS                 : 1708

Pesan               : lapor.goid

Datang Langsung Ke Kantor  Camat Popayato  Barat Alamat : Jln. Trans Sulawesi, Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Penduduk Pindah"