Layanan Peminjaman Bahan Pustaka

  1. Mengisi Buku Daftar Pemustaka
  2. Mengisi Buku Daftar Peminjam
  3. Melampirkan Foto Copy KTP Peminjam

  1. Menerima buku yang akan dipinjam beserta KTA Perpustakaan
  2. Membuka file anggota (Slims) dengan menggunakan KTA Perpustakaan
  3. Memasukkan data buku yang akan dipinjam (sistem barcode)
  4. Menyetempel tanggal pengembalian buku di lembar tanggal kembali
  5. Menyerahkan buku yang sudah dipinjam beserta KTA Perpustakaan kepada pemustaka/Meletakkan di meja titipan jika pemustaka masih ada keperluandi di ruang sirkulasi
  6. Menyusun Laporan Peminjaman Buku
  7. Memferifikasi, Melaporkan Data
  8. Menerima Data dan Laporan dari Kepala Bidang

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Peminjaman bahan pustaka

Melalui SMS Gateway

Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Bahan Pustaka "