Izin Praktek Dokter

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy SITU
  4. 4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Dinkes
  5. 5. Surat Rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  6. 6. Nota Dinas dari Dinkes
  7. 7. Surat Pernyataan
  8. 8. Surat Tanda Registrasi Dokter (Legalisir asli)
  9. 9. Pas Foto Warna 4 x 6 (2 lembar) dan 3 x 4 (2 lembar)

  1. Lengkapi Berkas Persyaratan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Izin Praktek Dokter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Dokter"