Izin Pendirian Toko Obat/ Apotik

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP pemilik dan Asisten Apoteker
  3. 3. Surat Keterangan Usaha dari Sangadi/Lurah setempat
  4. 4. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  5. 5. Fotocopy SITU
  6. 6. Fotocopy NPWP
  7. 7. Surat Izin Asisten Apoteker

  1. Lengkapi Berkas Persyaratan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Toko Obat/ Apotik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Toko Obat/ Apotik"