Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Keramaian

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Rekomendasi Kepala Desa
  3. 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. 4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
  5. 5. Sususnan Panitia
  6. 6. Surat Persyaratan Persetujuan Lingkungan Sekitar
  7. 7. Rekomendasi dari Dindikpora

  1. Menyampaikan Berkas Permohonan Ke loket PATEN
  2. Menerima Informasi Hasil Verifikasi Berkas Permohonan
  3. Menerima Surat Rekomendasi Surat Izin Keramaian

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Keramaian "