Layanan Pengurusan Kartu Anggota Perpustakaan

  1. Mengisi Buku Daftar Pemustaka
  2. Mengisi Buku Daftar Anggota Perpustakaan
  3. 3. Melampirkan Foto Copy KTP Peminjam

  1. Datang Ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengisi Daftar Pemustaka/ Pengunjung
  2. Petugas Memasukkan Nama ke Buku Anggota
  3. Petugas meminta Kartu Pengenal /Identitas lainnya
  4. Proses Membuat/Mencetak Kartu Anggota
  5. Kepala Dinas Menandatangani Kartu anggota
  6. Petugas mengambil/menerima kembali Kartu anggota yang telah di Tanda tangani
  7. Pemustaka Menerima Kartu Anggota
  8. Pelaksana Menjelaskan Tata Tertib Sebagai Anggota

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengurusan Kartu Anggota Perpustakaan

Melalui SMS Gateway

Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengurusan Kartu Anggota Perpustakaan"