Rekomendasi Pindah Guru Antar Sekolah Dalam Kecamatan , Antar Kecamatan Dalam Kabupaten (Tk,Sd,Sdlb)

  1. 1. Permohonan dari yang bersangkutan ke perangkat daerah yang menangani bidang pendidikan
  2. 2. Sk CPNS
  3. 3. Sk Pangkat terakhir
  4. 4. Sk 2(dua) Tahun Terakhir
  5. 5. Rekomendasi dari sekolah asal
  6. 6. Rekomendasi dari sekolah yang di tuju
  7. 7. Rekomendasi dari Dindikpora

  1. Menyampaikan Berkas Permohonan Ke loket PATE
  2. Menerima Informasi Hasil Verifikasi Berkas Permohonan
  3. Menerima Surat Rekomendasi Pindah Guru Antar Sekolah Dalam Kecamatan, Antar Kecamatan Dalam Kabupaten (TK,SD,SDLB)

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi membuka/mendirikan krusus dan pusat kegiatan belajara masyarakat (PKBM), taman bacaan masyarakat (TBN), ke aksaran fungsional (KF), Paud, tempat penitipan anak (TPA), kelompok belajar (Kejar) paket A, B, dan C

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pindah Guru Antar Sekolah Dalam Kecamatan , Antar Kecamatan Dalam Kabupaten (Tk,Sd,Sdlb) "