Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

  1. 1. Fotocopy SIUP
  2. 2. Fotocopy SIPI terakhir
  3. 3. Fotocopy Buku Kapal Perikanan dengan menunjukkan aslinya
  4. 4. Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebelum kapal melakukan operasi penangkapan ikan sesuai ketentuan
  5. Perpanjang 1.(SIPI lama) 2.2. Pasfoto ukuran 3 x 2 pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan

  1. Lengkapi Berkas Persyaratan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)"