Rekomendasi membuka/mendirikan kursus dan Pusat kegiatan belajar masyarakat (pkbm), taman bacaan Masyarakat (tbm), keaksaran fungsional (kf),paud,tempat Penitipan anak (tpa), kelompok belajar(kejar) PAKET A, B , DAN C

  1. 1. Akte Pendirian ( Akte Notaris)
  2. 2. Fotokopi KTP/Indentitas Pendiri
  3. 3. Fotokopi Ijasah Terakhir
  4. 4. Pass Foto 3 x 4 = 3 Lembar ( Khusus Kursus)
  5. 5. Peta Lokasi Sederhana (Denah Tempat/Ruang Kursus)
  6. 6. Peraturan / Tata Tertib
  7. 7. Rekomendasi HIPKI (khusus krusus)
  8. 8. Surat keterangan Domisili dari kepala Desa/lurah
  9. 9. Rekomendasi camat dan kacabdin setempat
  10. 10. Daftar pengurus
  11. 11. Susunan pengurus dan rinician tugas
  12. 12. Daftar murid, pendidik dan tenaga kependidikan/pengelola
  13. 13. Rekening bank atas nama lembaga
  14. 14. Nomor NPWP atas nama lembaga
  15. 15. NILEK (nomor induk lembaga kursus)
  16. 16. Profil lembaga
  17. 17. Instrumen verifikasi lembaga (dari dinas UPT)
  18. 18. Di jilid

  1. Menyampaikan Berkas peromohan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonana
  3. Menerima surat persetujuan lingkungan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi membuka/mendirikan krusus dan pusat kegiatan belajara masyarakat (PKBM), taman bacaan masyarakat (TBN), ke aksaran fungsional (KF), Paud, tempat penitipan anak (TPA), kelompok belajar (Kejar) paket A, B, dan C

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi membuka/mendirikan kursus dan Pusat kegiatan belajar masyarakat (pkbm), taman bacaan Masyarakat (tbm), keaksaran fungsional (kf),paud,tempat Penitipan anak (tpa), kelompok belajar(kejar) PAKET A, B , DAN C"