Layanan Pengembalian Bahan Pustaka

  1. Mengisi Buku Daftar Pemustaka
  2. Mengisi Buku Daftar Peminjam
  3. Melampirkan Foto Copy KTP Peminjam

  1. Menerima buku yang akan dikembalikan beserta KTA Perpustakaan
  2. Membuka file anggota (Slims) dengan menggunakan KTA Perpustakaan
  3. Memproses pengembalian/perpanjangan Peminjaman Buku serta Pemberian Peringatan Apabila terjadi keterlambatan pengembalian buku
  4. Memasukkan buku ke meja rak buku sesuai urutan kelas klasifikasinya jika dikembalikan, atau memberi stempel dan memberi paraf pada lembar tanggal kembali
  5. Menyerahkan buku yang sudah diperpanjang beserta KTA Perpustakaan kepada pemustaka/Meletakkan di Meja titipan jika pemustaka masih ada keperluan Diruang sirkulasi
  6. Menata buku di rak sesuai kelas klasifikasinya setelah jam pelayanan selesai
  7. Menyusun Laporan Statistik Pengembalian dan Perpanjangan BukuMenerima Data dan Laporan dari Kepala Bidang

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengembalian Bahan Pustaka

Melalui SMS Gateway

           Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengembalian Bahan Pustaka"