Izin Usaha Perikanan

  1. 1. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal atau perusahaan, dengan menunjukkan aslinya
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya
  3. 3. Pasfoto ukuran 4x6 pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan
  4. 4. Specimen tanda tangan pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan
  5. 5. Surat keterangan domisili usaha bagi perusahaan
  6. 6. Fotocopy akta pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya
  7. 7. Fotocopy pengesahan badan hukum bagi perusahaan perikanan yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan dengan jumlah kumulatif 300 (tiga ratus) gros ton (GT) ke atas
  8. 9. Fotocopy surat ukur hasil verifikasi Pengukuran Ulang atau surat ukur hasil Pengukuran Ulang

  1. Lengkapi Berkas Persyaratan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perikanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perikanan"