Izin Usaha Penyedia Makanan & Minuman/ Jasa Boga/ catering

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP pemilik/Penanggung Jawab
  3. 3. Fotocopy Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  4. 4. Fotocopy SITU
  5. 5. Surat Keterangan dari Kepala Desa/sangadi
  6. Perpanjangan : Izin Jasa Boga lama

  1. Lengkapi Berkas Persyaratan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyedia Makanan dan Minuman/ Catering

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penyedia Makanan & Minuman/ Jasa Boga/ catering"