Izin Rumah Makan (IRM)

  1. 1. Formulir Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP pemilik/penanggungjawab
  3. 3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  4. 4. Fotocopy Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  5. 5. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga
  6. 6. Fotocopy Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga
  7. 7. Fotocopy Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU).
  8. untuk Perpanjang (IRM Lama)

  1. Lengkapi Berkas Persyaratan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Rumah Makan/Restourant Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Rumah Makan (IRM)"