Penerbitan Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan WNA

  1. Pemohon membawa KK lama
  2. Surat keterangan kematian
  3. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan republik indoensia

  1. Pemohon mendatangi kantor desa/lurah meminta surat pengantar
  2. Pemohon membawa dokumen ke dinas dukcapil dan menyerahkan ke petugas pelayanan dan petugas pelayanan memverifikasi semua persyaratn jika lengkap, maka petugas atau operator sudah dapat mencetak dokumenPenerbitan Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan WNA tersebut
  3. Selanjutnya setelah dicetak diserahkan ke kepala seksi dan kepala bidang untuk dilakukan keabsahan dokumen ttersebut setelah itu diserahkan kekepala dinas untuk ditanda tangan

Penerbitan Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan WNA membutuhkan waktu 5 menit jika semua persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan WNA

Pengaduan melalui :

No HP Penerima Pengaduan : 081246090452

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan WNA"