Standar Pelayanan Pengesahaan Surat Nikah Islam/ Non Islam

  1. Fotokopi KK, KTP calon Suami dan Istri
  2. Surat Persetujuan Orang Tua
  3. Rekomendasi KUA ( Islam)
  4. Rekomendasi Paroki ( Katolik)
  5. Rekomendasi BMAG ( Protestan)

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima Informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Standar Pelayanan Pengesahaan Surat Nikah Islam/ Non Islam

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pengesahaan Surat Nikah Islam/ Non Islam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahaan Surat Nikah Islam/ Non Islam"